62 Kopdes Merah Putih di Kabupaten Pasaman Terbentuk

Musyawarah Nagari Khusus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Nagari Panti Selatan, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman beberapa waktu lalu.ANTARA/Heri Sumarno

LUBUK SIKAPING – Pemerintah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat mengatakan bahwa sampai saat ini sudah terbentuk sebayak 62 buah Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang tersebar ditiap Nagari (desa) yang ada.

Kepala bidang koperasi Dinas koperasi UKM perdagangan dan tenaga kerja Kabupaten Pasaman Eli Sunarti di Lubuk Sikaping, Rabu mengatakan bahwa puluhan Kopdes Merah Putih itu saat ini tengah penyelesaian pengurusan badan hukum di Notaris setempat.

“62 Kopdes Merah Putih di Kabupaten Pasaman sudah terbentuk 100 persen per tanggal 28 Mei 2025 lalu. Saat ini para pengurus tengah menyelesaikan pengurusan badan hukum di notaris,” terang Eli Sunarti.

Eli Sunarti mengatakan potensi usaha yang bakal digarap oleh masing-masing Kopdes bervariasi sesuai potensi di Nagari.

“Pengurus akan mengelola usaha sesuai potensi di Nagari. Masing-masing berupa Sembako, Simpan pinjam, Apotek, Klinik desa, sewa Gudang Logistik dan Potensi daerah maupun kearifan lokal lainnya,” katanya.

Eli Sunarti juga menyampaikan gambaran umum daerah Kabupaten Pasaman merupakan daerah sentral Pertanian, dan perikanan.

“Ini tentu bisa dimanfaatkan sesuai potensi besar sektor pertanian dan perikanan di Pasaman. Kemudian sektor ayam petelur (Broiler) juga bisa digarap,” katanya.

Pemerintah kata dia membentuk Koperasi Merah Putih untuk menargetkan dapat menggerakan ekonomi dari akar rumput sesuai potensi-potensi yang ada di masing-masing nagari.

“Program ini bukan sekadar proyek administratif, melainkan strategi jangka panjang untuk membangkitkan potensi ekonomi lokal. Melalui koperasi, pemerintah ingin menciptakan pusat-pusat aktivitas ekonomi Nagari (desa),” tambahnya.

Koperasi merah putih di nagari diharapkan mampu mengelola distribusi hasil pertanian, menyediakan bahan kebutuhan pokok, layanan kesehatan dasar, hingga akses permodalan melalui sistem simpan pinjam yang transparan dan terjangkau.

“Dengan sistem keuangan yang dikontrol oleh warga sendiri, pemerintah juga berharap lahir kemandirian ekonomi dan ketahanan pangan yang kuat di tingkat desa, sekaligus mempersempit jurang kemiskinan yang telah lama mengakar,” katanya.

Dalam struktur organisasi Koperasi Merah Putih yang beroperasi di tingkat desa dan kelurahan, kepengurusan tak bisa diisi sembarangan.

Mereka yang duduk di kursi pengurus harus memiliki kombinasi antara integritas dan kapabilitas, menguasai prinsip koperasi, berjiwa wirausaha, serta piawai dalam mengelola organisasi.

“Untuk menjamin independensi, regulasi melarang adanya hubungan keluarga, antara pengurus dan pengawas dalam lingkup derajat pertama. Larangan serupa juga berlaku bagi aparat desa yang ingin merangkap jabatan dalam koperasi,” katanya.

Komposisi pengurus ditetapkan ganjil, minimal lima orang. Jabatan meliputi ketua, dua wakil ketua yang membidangi usaha dan keanggotaan, sekretaris, serta bendahara. Keterwakilan perempuan pun menjadi aspek yang tak boleh diabaikan.

“Sebagai pelaksana teknis harian, pengurus berwenang menunjuk pengelola koperasi yang akan bekerja di bawah arahan langsung mereka, memastikan roda usaha tetap berputar seiring dengan nilai-nilai koperasi sesuai hasil musyawarah yang disepakati di nagari,” katanya.

Ia juga mengatakan disamping Kopdes, jumlah koperasi di Kabupaten Pasaman saat ini sebanyak 239 buah.

“Koperasi aktif sebanyak 60 buah dan koperasi tidak aktif sebanyak 179. Sehingga totalnya sampai saat ini sebanyak 239 buah. Namun berdasarkan data tahun lalu hanya 40 buah yang melaksanakan RAT,” pungkasnya.(antara)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan