Pemerintah Kota Solok Berikan Pinjaman Permodalan Bagi Pelaku UMKM

SOLOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Solok, Sumatera Barat (Sumbar), meluncurkan program pinjaman permodalan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di daerah setempat.
Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra di Solok, Sumbar, Senin, mengatakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai unit pelaksana teknis yang berada di bawah Badan Keuangan Daerah, telah ditetapkan untuk melaksanakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD).
Penetapan itu sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Solok Nomor 100.3.3.3-412-2023 tanggal 21 Juli 2023.
UPTD bertanggung jawab dalam melaksanakan penyaluran dana pembiayaan daerah yang merupakan fasilitas pembiayaan untuk pinjaman permodalan dengan target utama pada UMKM lokal dengan usaha telah berjalan minimal enam bulan operasional.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mendukung UMKM di Kota Solok, BKD Kota Solok juga menyediakan akses pembiayaan yang mudah dan terjangkau bagi pelaku UMKM,” kata Ramadhani.
Ia mengatakan berharap melalui akses itu dapat mendorong keberlanjutan usaha UMKM di Kota Solok, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi lokal yang berkelanjutan.
Alokasi dana yang disediakan untuk program tersebut pada 2025 sebanyak Rp700 juta dengan maksimal pinjaman sebesar Rp15 juta per pelaku usaha dengan tenor pinjaman yang ditawarkan berkisar antara enam hingga 36 bulan, disesuaikan dengan kemampuan masyarakat.
UMKM dengan nilai jasa pinjaman yang sangat ringan sekitar 6 persen. Program itu hadir untuk mendukung kelangsungan usaha, menawarkan kondisi yang lebih ringan dan syarat yang lebih mudah dibandingkan dengan lembaga pembiayaan lainnya.
Kriteria penerima manfaat dari program itu adalah UMKM yang berada di Kota Solok, yang merupakan usaha produktif dan layak dibiayai dengan memiliki dokumen legalitas usaha dan identitas yang lengkap.
Proses penyaluran dana dimulai dengan pengajuan permohonan oleh UMKM kepada UPTD dengan melengkapi dokumen persyaratan seperti KTP, NIB, NPWP, dan laporan usaha.
Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan diverifikasi oleh petugas untuk memastikan kelengkapan dokumen dan kelayakan usaha.
Pendampingan dan monitoring akan dilakukan terhadap pengelolaan keuangan dan usaha, baik terhadap penggunaan dana, perkembangan usaha, serta akan dilakukan evaluasi berkala setiap tiga bulan untuk memastikan agar dana yang disalurkan digunakan dengan baik dan usaha terus berkembang.
“Melalui Dana Pembiayaan Daerah UPTD Fasilitasi Pembiayaan BKD Kota Solok, kita berkomitmen untuk menciptakan peluang yang lebih besar bagi para pelaku UMKM agar bisa berkembang dan berkontribusi lebih banyak terhadap perekonomian daerah,” katanya.
Ramadhani berharap program tersebut bisa memberikan dampak positif yang nyata, tidak hanya bagi pelaku usaha,tetapi juga untuk masyarakat Kota Solok secara keseluruhan.
“Semoga dengan adanya peluncuran program itu, kita dapat lebih mudah mengakses pembiayaan yang dibutuhkan untuk memperluas usaha dan memberikan manfaat yang lebih besar lagi,” ujar dia.
“Mari kita terus bekerja sama, saling mendukung, dan menjaga semangat gotong royong dalam membangun Kota Solok yang lebih baik. Dengan program ini, kita harapkan Kota Solok semakin berkembang sebagai kota yang produktif, inovatif, dan sejahtera,” kata dia.(antara)